rss_feed

Kampung Tanjung Rejo

Jl. Raya Provinsi No.100, RT.001, RW.001, Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung , Kode Pos 34764

085378596587|mail_outline kampung.tanjungrejo@gmail.com

Perayaan
Hari Pahlawan
  • I KETUT SAME, S.KM

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO RUDIANTO, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUHENDRI, S.Pd

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • DONIS FARIZAL

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • I MADE SUTARME

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SOBIRIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • YENCE ANDALAS

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • RAHMAT MISMANTO, S.H.I.

    Kepala Dusun 1

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUMARTONO

    Kepala Dusun 2

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN ADI SANJAYA, S.E

    Kepala Dusun 3

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN SUKANDRE, S.Pd

    Kepala Dusun 4

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BAJURI

    Kepala Dusun 5

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SARJONO

    Kepala Dusun 6

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AFIFULLAH, S.E

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----
Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى سَلَمَنِى وَالَّذِى اَوَنِى وَالَّذِى جَمَعَ الشَّمْلَ بِ
Alhamdulillahil ladzi sallamani wal ladzi awani wal ladzi jama’asy syamla bi
Terjemahan:
Segala puji bagi Allah, yang telah menyelamatkan akau dan yang telah melindungiku dan yang mengumpulkanku dengan keluargaku.
Jumat, 31 Oktober 2025
fingerprint
Penjaringan, Penyaringan, Dan Seleksi Perangkat Kampung Tanjung Rejo

08 Desember 2020 241 Kali

Kampung Tanjung Rejo - Kampung Tanjung Rejo tahun 2020 ini mengalami kekosongan perangkat kampung yang mana perangkat kampung yang aktif sudah purna tugas. Sudiman merupakan Kepala Dusun Wonodadi yang purna tugas pada bulan Desember 2020, Pemerintah Kampung Tanjung Rejo selanjutnya mengganggarkan dana untuk pengisian perangkat kampung yang sudah kosong tersebut. Persiapan demi persiapan sudah dimulai dari pembentukan panitia penjaringan hingga sosialisasi kepada warga masyarakat. Dalam persiapan penjaringan tersebut, panitia mengadakan sosialisasi kepada warga Masyarakat Kampung Tanjung Rejo.

Panitia penjaringan yang diketuai oleh Satar selaku Anggota BPK Kampung Tanjung Rejo mengatakan, sosialisasi dilakukan di wilayah kampung tanjung rejo, khususnya dusun wonodadi melalui selebaran dan pemberitahuan kepada Keua RT setempat, bahwa dipersilahkan bagi warga yang merasa mampu, mempunyai dedikasi tinggi serta siap dalam menjalankan tugas nantinya diharapkan dapat mendaftar sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh panitia. selain itu, mumpung ada kesempatan lowongan dalam pengisian perangkat kampung Tanjung Rejo.

Kepala Kampung Tanjung Rejo,Bapak Iman Sofandi Menyampaikan juga bahwa, telah memerintahkan panitia agar nantinya benar-benar bekerja dengan maksimal dan transparan jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkan pengisian perangkat kampung ini.

Pengisian perangkat kampung ini akan dimulai pertengahan Desember 2020 dengan proses pendaftaran calon perangkat kampung, seleksi berkas dan Test Kemampuan yang rencananya akan menggunakan sistem CAT.

adapun syarat syarat yang harus disiapkan oleh bakalcalon perangkat kampung adalah :

  • Surat pernyataan
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesiaserta   Pemerintah, dari calon perangkat Kampung dan diketahui oleh kepala Kampung/penjabat kepala Kampung,   sebagaimana contoh format terlampir;
    3. bersedia dicalonkan menjadi perangkat Kampung;
    4. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan atas kertas bermaterai;
    5. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas keras bermaterai;
    6. tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana narkotik dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  • Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Kampung setempat selama menjabat sebagai Perangkat Kampung yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; (Bagi Yang Tinggal Di Luar Wilayah Dusun Wonodadi Kampung Tanjung Rejo)
  • Fotokopi ijazah dari SD - SMP - SMA yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi KK - KTP - AKTE KALAHIRAN yang dilegalisir sebagai berikut :
  • Surat Keterangan Kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
  • Surat keterangan bebas narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari dokter / rumah sakit pemerintah.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna Biru sebanyak 4 (empat) lembar.

Diberitahukan kepada warga masyarakat yang mau mendaftarkan diri silahkan datang ke sekretariat penjaringan dan penyaringan perangkat kampung Tanjung Rejo, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

#smartvillage

#smartvillagelampung

#smartvillagewaykanan

#smartvillagetanjungrejo

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat