rss_feed

Kampung Tanjung Rejo

Jl. Raya Provinsi No.100, RT.001, RW.001, Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung , Kode Pos 34764

085378596587|mail_outline kampung.tanjungrejo@gmail.com

Perayaan
Hari Pahlawan
  • I KETUT SAME, S.KM

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO RUDIANTO, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUHENDRI, S.Pd

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • DONIS FARIZAL

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • I MADE SUTARME

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SOBIRIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • YENCE ANDALAS

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • RAHMAT MISMANTO, S.H.I.

    Kepala Dusun 1

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUMARTONO

    Kepala Dusun 2

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN ADI SANJAYA, S.E

    Kepala Dusun 3

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN SUKANDRE, S.Pd

    Kepala Dusun 4

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BAJURI

    Kepala Dusun 5

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SARJONO

    Kepala Dusun 6

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AFIFULLAH, S.E

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----
Doa Sesudah Belajar
اَللّٰهُمَّ اِنِّى اِسْتَوْدِعُكَ مَاعَلَّمْتَنِيْهِ فَارْدُدْهُ اِلَىَّ عِنْدَ حَاجَتِىْ وَلاَ تَنْسَنِيْهِ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ
Allaahumma innii astaudi'uka maa 'allamtaniihi fardud-hu ilayya 'inda haajatii wa laa tansaniihi yaa robbal 'alamiin
Terjemahan:
Ya Allah, sesungguhnya aku menitipkan kepada Engkau ilmu-ilmu yang telah Engkau ajarkan kepadaku, dan kembalikanlah kepadaku sewaktu aku butuh kembali dan janganlah Engkau lupakan aku kepada ilmu itu wahai Tuhan seru sekalian alam.
Rabu, 29 Oktober 2025
fingerprint
Visi Misi PPID

18 Maret 2021 438 Kali

VISI DAN MISI TIM  PPID

VISI :

DENGAN TRANSPARASI KITA TINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH

MISI :

  1. MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS
  2. MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM PENYEDIAAN DAN LAYANAN INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL (WEBSITE, MEDIA SOSIAL ATAU VIDEO INFOGRAFIS)
  3. MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA

MOTO :

CEPAT, TEPAT, AKURAT DAN BERMANFAAT

 

PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:

  1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

PPID mempunyai tanggung jawab, antara lain:

  1. mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  3. menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
  4. menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang:

  1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat