rss_feed

Kampung Tanjung Rejo

Jl. Raya Provinsi No.100, RT.001, RW.001, Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung , Kode Pos 34764

085378596587|mail_outline kampung.tanjungrejo@gmail.com

Perayaan
Hari Pahlawan
  • I KETUT SAME, S.KM

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO RUDIANTO, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUHENDRI, S.Pd

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • DONIS FARIZAL

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • I MADE SUTARME

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SOBIRIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • YENCE ANDALAS

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • RAHMAT MISMANTO, S.H.I.

    Kepala Dusun 1

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUMARTONO

    Kepala Dusun 2

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN ADI SANJAYA, S.E

    Kepala Dusun 3

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN SUKANDRE, S.Pd

    Kepala Dusun 4

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BAJURI

    Kepala Dusun 5

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SARJONO

    Kepala Dusun 6

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AFIFULLAH, S.E

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----
Doa Sebelum Wudhu
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul whudu-a lirof'il hadatsii ashghori fardhon lillaahi ta'aalaa
Terjemahan:
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah ta'ala
Jumat, 31 Oktober 2025
fingerprint
Kampung Tanjung Rejo melaksanakan muskamsus penetapan BLT-DD tahun 2021

30 Januari 2021 253 Kali

Tanjung Rejo | Pemerintah kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, gelar musyawarah kampung khusus (muskamsus) penetapan KPM BLT DD tahun 2021 di Balai Kampung Tanjung Rejo. Dalam muskamsus penetapan Blt-DD dihadiri oleh Kapospol Negeri Agung, Ketua BPK beserta anggota, LPMK, wakil masyarakat, dan pendamping desa.
Dasar PMK Nomor 222/PMK-07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa dan surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 17 tahun 2020 percepatan penggunaan dana desa tahun 2021. Dalam PMK Nomor 222/PMK-07/2020 pasal 39 pemerintah desa  wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 38 ayat (4) BLT desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kreteria sebagai berikut :

Keluarga miskin/tidak mampu;
 - Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH);
 - Tidak termasuk penerima bantuan kartu sembako;
 - Tidak termasuk penerima bantuan kartu pra kerja; dan,
 - Tidak termasuk penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.

Dalam penyerapan BLT DD Kampung Tanjung Rejo yang dibahas dalam musyawarah kampung khusus merumuskan dan menyepakati penetapan KPM BLT DD tahun 2021 sebagaimana data yang dihimpun dari DTKS dan Usulan di Tingkat RT Kampung Tanjung Rejo sehingga diputuskan dalam musyawarah tersebut, Kampung Tanjung Rejo memutuskan sebanyak 48 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mendapatkan BLT DD tahun 2021, Besaran BLT DD yang akan diterima KPM adalah sebesar Rp. 300.000/bln.

Untuk Daftar Calon Penerima BLT-DD Dapat Di Lihat disini, atau Pada Menu Info Bantuan.

#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat