rss_feed

Kampung Tanjung Rejo

Jl. Raya Provinsi No.100, RT.001, RW.001, Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung , Kode Pos 34764

085378596587|mail_outline kampung.tanjungrejo@gmail.com

Perayaan
Hari Pahlawan
  • I KETUT SAME, S.KM

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO RUDIANTO, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUHENDRI, S.Pd

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • DONIS FARIZAL

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • I MADE SUTARME

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SOBIRIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • YENCE ANDALAS

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • RAHMAT MISMANTO, S.H.I.

    Kepala Dusun 1

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUMARTONO

    Kepala Dusun 2

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN ADI SANJAYA, S.E

    Kepala Dusun 3

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN SUKANDRE, S.Pd

    Kepala Dusun 4

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BAJURI

    Kepala Dusun 5

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SARJONO

    Kepala Dusun 6

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AFIFULLAH, S.E

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----
Doa Sebelum Belajar
يَارَبِّ زِدْنِىْ عِلْمًا وَارْزُقْنِىْ فَهْمًا
Yaa robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa
Terjemahan:
Ya Allah, tambahkanlah aku ilmu dan berikanlah aku rizqi akan kepahaman
Jumat, 31 Oktober 2025
fingerprint
SOSIALISASI PEMILIHAN BPK OLEH PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPK TANJUNG REJO

31 Januari 2022 346 Kali

Tanjung Rejo - Setelah Panitia Pemilihan BPK Tanjung Rejo Dibentuk beberapa waktu lalu, dan mulai mengumumkan tentang persyaratan untuk menjadi Calon Anggota BPK Tanjung Rejo, pada hari Minggu 30 Januari 2022. Panitia Pengisian Anggota BPK Tanjung Rejo Periode 2022 s/d 2028 kembali mengadakan Sosialisasi di Balai Kampung Tanjung Rejo Tentang Pemillihan Pemilihan BPK Tanjung Rejo yang juga dihadiri Perangkat Kampung Tanjung Rejo beserta Masyarakat Kampung Tanjung Rejo.

Panitia Pengisian Anggota BPK Tanjung Rejo memaparkan banyak tentang pesraratan dan mekanisme Penjaringan yang nantinya akan dilaksanakan. Selengkapnya mengenai Pengumuman dan Persyaratan pendaftaran menjadi anggota BPK Tanjung Rejo.

Ketua Panitia Bapak Drs. Sumaryadi Menyampaikan, Pemilihan Calon BPK Tanjung Rejo kali ini akan dilaksanakan dengan Cara Musyawarah Keterwakilan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018 di Kampung Tanjung Rejo nantinya akan berjumlah 9 Orang termasuk 1 Orang keterwakilan Perempuan, jumlah 9 Orang tersebut didapat berdasarkan Jumlah Penduduk Kampung Tanjung Rejo yang saat ini mancapai lebih dari 4.000 jiwa.

Berikut Persayaratan Calon Anggota BPK Tanjung Rejo Periode 2022-2028:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melanksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Kampung;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPK;
  7. Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Persyaratan Administrasi Calon Anggota BPK terdiri atas:

  • Surat Permohonan Bakal Calon Anggota BPK Bermaterai 10.000 (Blangko Disediakan Panitia);
  • Pas Foto berwarna 3 Lembar;
  • Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 (Blangko Disediakan Panitia) antara lain:
    • Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Surat Pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar NKRI tahun 1945, serta memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • Surat Pernyataan bukan sebagai perangkat pemerintahan Kampung;
    • Surat Pernyataan Bersedia di calonkan menjadi anggota BPK;
    • Surat Pernyataan Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
    • Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota BPK 3 Periode Berturut-Turut.
  • Foto copy KTP yang telah dilegalisir oleh Pejabat pada perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Foto copy Akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang kependudukan dan catatan sipil, bagi yang memiliki akte kelahiran dengan barcode, maka tidak perlu di legalisir (bagi yang belum berusia 20 tahun Foto copy surat nikah yang telah dilegalisir oleh instansi terkait);
  • Foto copy ijazah pendidikan Formal atau paket kesetaraan dari tingkat Dasar sampai dengan ijazah terakhir yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang atau Foto copy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat. atau foto copy ijazah pondok pesantren dilengkap dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang yang berwenang, atau dalam hal ijazah calon anggota BPK hilang atau rusak, diganti dengan surat keterangan pengganti dari pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pendidikan Minimal SMP/Sederajat);

Berikut Jadwal Pendaftaran Calon Anggota BPK Tanjung Rejo Periode 2022-2028:

  1. Sosialisasi Masal 25 s.d 30 Januari 2022;
  2. Pendaftaran calon anggota BPK tanggal 31 Januari s.d 05 Februari 2022;
  3. Penelitian berkas administrasi tanggal 19 - 25 Februari 2022;
  4. Klarifikasi Ke Pihak Terkait 26 Februari - 6 Maret 2022;
  5. Pengumuman calon anggota BPK yang memenuhi syarat administrasi tangal 7 - 9 Maret 2022;
  6. Pelaksanaan pemilihan keterwakilan wilayah dan Keterwakilan Perempuan tanggal 17 - 24 Maret 2022;
  7. Pelaksanaan pemilihan Wilayah dan keterwakilan Perempuan tanggal 17 - 24 Maret 2022;
  8. Penetapan calon anggota BPK terpilih dan Daftar Tunggu oleh panitia tanggal 17 - 24 Maret 2022;
  9. Penyampaian Hasil Pengisian Anggota BPK Ke Kepala Kampung Tanggal 25 - 27 Maret 2022;

Semoga Kegiatan ini dapan berjalan baik dan menghasilkan anggota BPK yang dapat mewakili aspirasi masyarakat di wilayah pemilihannya.

#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo 

.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat