16 Oktober 2023 437 Kali
| 1.1 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir) |
1. RPJMDes : |
|
3. APBDes : |
||
|
4. APBDes perubahan : |
||
|
5. Laporan Pertanggungjawaban |
||
| 6. Undangan Penyusunan Regulasi | ||
| 7. Notulensi Penyusunan regulasi | ||
| 8. Daftar Hadir Penyusunan regulasi | ||
| 9. Dokumentasi Penyusunan regulasi | ||
| 10. Pertanggungjawaban Bumdes (PP 11 Tahun 2021) | ||
| 1.2 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa |
1. SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa dan TUPOKSI : |
| 2. Perkades tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja | ||
| 3. Undangan Penyusunan Regulasi Ke Seluruh Aparatur | ||
| 4. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan Regulasi | ||
| 5. Format formulir evaluasi a. Tupoksi perangkat Desa, b. Dokumen pendukung, c. Kriteria penilaian dan Catatan |
||
| 1.3 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan | 1. Perkades Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan : A. Perkades Pengendalian Gratifikasi B. Perkades Pengendalian Konflik Kepentingan |
| 2. Undangan Penyusunan Regulasi Ke seluruh aparatur | ||
| 3. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi | ||
| 4. Format lampiran deklarasi CoI | ||
| 1.4 | Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa | 1. Perencanaan Pengadaan terkait PBJ |
| 2. KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS Sesuai Peraturan | ||
| 3. Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan | ||
| 4. Surat penawaran dari Penyedia Jasa | ||
| 5. SK Tim Pelaksana Kegiatan | ||
| 6. Perjanjian Kerjasama | ||
| 7. Dokumen penyelesaian pembayaran | ||
| 1.5 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya | 1. Perkades Tentang Pakta Integritas |
| 2. Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa | ||
| 3. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa | ||
| 4. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi |
|
KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI : 1. PENGUATAN TATA LAKSANA |
Untuk artikel ini