2.1 | Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa | 1. Undangan Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kepada Seluruh Perangkat Desa |
2. Notulensi Kegiatan | ||
3. Daftar Hadir | ||
4. Dokumentasi | ||
5. Lampiran Formulir Pengawasan dan Evaluasi | ||
2.2 | Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah | 1. Arsip/Dokumen Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah |
2. Surat Keterangan/Penjelasan Terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Yang Belum Bisa Diselesaikan Dalam Tahun Berjalan | ||
3. Surat Penyelesaian/Berita Acara Penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan Dengan Melampirkan Bukti Dukung | ||
2.3 | Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi | 1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten |
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab | ||
3. Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi | ||
4. Surat pernyataan diupload ke website desa |
KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI : 1. PENGUATAN TATA LAKSANA |