3.1 | Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat | 1. Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan |
2. Saluran penerimaan pengaduan (digital dan konvensional) | ||
3. Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan | ||
4. Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan | ||
3.2 | Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa | 1. Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat |
2. Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku). | ||
3.3 | Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat terhadap Informasi layanan pemerintah desa, Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. | 1. Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017 |
2. Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website) | ||
3.4 | Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat | 1. Baliho/Poster APBDES yang mencakup: |
a. Sumber Pendapatan (DD, ADD, PBH, PAD, Hibah, Prov, Kab, dll) | ||
b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 | ||
c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan | ||
d. Kontak aduan (konvensional dan digital) | ||
2. Lokasi pemasangan: | ||
a. Kantor Desa (baliho) | ||
b. Dusun (poster atau baliho) | ||
c. Website | ||
d. Media sosial | ||
e. lainnya | ||
3.5 | Adanya Maklumat Pelayanan | 1. Maklumat sesuai PermenPAN RB yang minimal memuat Komitmen dari Aparat Desa, Konsekuensi hukum dan Ditandatangani oleh Kepala Desa |
2. Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster dipasang di : | ||
a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun | ||
b. Di upload di Website dan media sosial |
KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI : 1. PENGUATAN TATA LAKSANA |