4.1 | Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa | 1. Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok) |
a. Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok | ||
b. Notulensi | ||
c. Daftar hadir | ||
d. Dokumentasi | ||
2. Musyawarah desa: | ||
a. Undangan kepada masyarakat desa | ||
b. Notulensi | ||
c. Daftar hadir | ||
d. Dokumentasi | ||
e. SK Tim Penyusun RKPDes | ||
4.2 | Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan | 1. Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal: |
a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap | ||
b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan | ||
c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi | ||
2. Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut | ||
3. Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan | ||
4. Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat: | ||
a. undangan | ||
b. daftar hadir | ||
c. notulensi | ||
d. dokumentasi | ||
e. digitalisasi melalui video | ||
5. Deklarasi Konflik Kepentingan | ||
4.3 | Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1. Undangan / pengumuman kepada masyarakat |
2. Notulensi / Berita Acara | ||
3. Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir | ||
4. LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa |
KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI : 1. PENGUATAN TATA LAKSANA |