17 Oktober 2023 323 Kali
| 4.1 | Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa | 1. Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok) |
| a. Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok | ||
| b. Notulensi | ||
| c. Daftar hadir | ||
| d. Dokumentasi | ||
| 2. Musyawarah desa: | ||
| a. Undangan kepada masyarakat desa | ||
| b. Notulensi | ||
| c. Daftar hadir | ||
| d. Dokumentasi | ||
| e. SK Tim Penyusun RKPDes | ||
| 4.2 | Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan | 1. Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal: |
| a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap | ||
| b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan | ||
| c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi | ||
| 2. Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut | ||
| 3. Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan | ||
| 4. Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat: | ||
| a. undangan | ||
| b. daftar hadir | ||
| c. notulensi | ||
| d. dokumentasi | ||
| e. digitalisasi melalui video | ||
| 5. Deklarasi Konflik Kepentingan | ||
| 4.3 | Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1. Undangan / pengumuman kepada masyarakat |
| 2. Notulensi / Berita Acara | ||
| 3. Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir | ||
| 4. LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa |
|
KOMPONEN DESA ANTI KORUPSI : 1. PENGUATAN TATA LAKSANA |
Untuk artikel ini