Badan Permusyawaratan Kampung “BPK” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPK dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya kampung, BPK merupakan lembaga baru di kampung pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPK ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)
KAMPUNG TANJUNG REJO KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1. |
DEDI MANSURSYAH |
KETUA BPD |
DUSUN SIDOMULYO |
2. |
SATARIYO |
WAKIL KETUA |
DUSUN SIDODADI |
3. |
Drs. AS'ARI |
SEKRETARIS |
DUSUN SIDOMULYO |
4. |
NUR SALAM |
ANGGOTA |
DUSUN MARGOREJO |
5. |
AGUS SAKTIYASE |
ANGGOTA |
DUSUN JATIMULYO |
6. |
SUMARTONO |
ANGGOTA |
DUSUN SIDODADI |
7. |
SAMANIATUN |
ANGGOTA |
DUSUN SIDODADI |
8. |
KIYAT MURYONO |
ANGGOTA |
DUSUN WONODADI |
9. |
M. NOR IKSAN SABARI |
ANGGOTA |
DUSUN SIDORUKUN |
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD
BPK berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kampung.
BPK berfungsi menetapkan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPK mempunyai wewenang :
- Membahas rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kampung dan Peraturan Kepala Kampung;
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kampung dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan Kampung;
- Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung;
- Memberitahukan kepada Kepala Kampung mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Kampung secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung;
- Bersama Kepala Kampung membentuk panitia pemilihan Perangkat Kampung;
- Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung;
- Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Kampung oleh Kepala Kampung dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Kampung;
- Memberikan persetujuan kerjasama antar Kampung dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Kampung (BPK);
- Mengadakan perubahan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung;
- Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Kampung yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kampung kepada pihak lain;
- Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Kampung yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
- Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Kampung untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.
HAK DAN KEWAJIBAN BPD
BPK mempunyai hak :
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Kampung mengenai permasalahan Kampung;
- Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kampung atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
- Menyatakan pendapat;
- Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Kampung yang disampaikan kepada Bupati;
- Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Kampung.
Anggota BPK mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan Peraturan Kampung dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan Kampung yang diusulkan oleh Pemerintah Kampung;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Kampung;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kampung.
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung;
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memproses pemilihan Kepala Kampung;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.