Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----

Artikel

Profil PPID

18 Maret 2021 02:49:30  Administrator  362 Kali Dibaca 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di  Kampung Tanjung Rejo, berdasarkan Surat keputusan (SK) Kepala Kampung Tanjung Rejo Nomor 141/15/SK/TR-NA/2021 tertanggal  15 Maret 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) .


PPID ini terbentuk berdasarkan  ketentuan :

  1. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;

  2. Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;

  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,

Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan sebagaimana terlampir berikut ini :

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA KAMPUNG TANJUNG REJO

 Peta Kampung