Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kampung Tanjung Rejo, berdasarkan Surat keputusan (SK) Kepala Kampung Tanjung Rejo Nomor 141/15/SK/TR-NA/2021 tertanggal 15 Maret 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) .
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,
Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan sebagaimana terlampir berikut ini :