Tanjung Rejo - Aparatur Kampung Tanjung Rejo Kegiatan Pelatihan Pengolahan Sistem Informasi Pengolahan Aset Desa (SIPADES) di Balai Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Wilayah Lampung.
Pelaksanaan kegiatan pelatihan Sipades Tersebut tetap mengedepankan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, pengecekan suhu tubuh, hingga mencuci tangan sebelum memasuki areal pelatihan serta menjaga jarak aman.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini dibuat dan disusun dengan harapan dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataa usahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dari Perangkat Kampung agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya semaksimal mungkin guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo
Kaper tr |
---|
06 Februari 2021 12:22:03 Semoga tambh maju.dan akuntable |