Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----

Artikel

Visi Misi PPID

18 Maret 2021 02:49:30  Administrator  364 Kali Dibaca 

VISI DAN MISI TIM  PPID

VISI :

DENGAN TRANSPARASI KITA TINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH

MISI :

  1. MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS
  2. MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM PENYEDIAAN DAN LAYANAN INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL (WEBSITE, MEDIA SOSIAL ATAU VIDEO INFOGRAFIS)
  3. MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA

MOTO :

CEPAT, TEPAT, AKURAT DAN BERMANFAAT

 

PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:

  1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

PPID mempunyai tanggung jawab, antara lain:

  1. mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  3. menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
  4. menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang:

  1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA KAMPUNG TANJUNG REJO

 Peta Kampung