Diinformasikan kepada warga masyarakat Kampung Tanjung Rejo bahwa Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung Tanjung Rejo membuka pendaftaran untuk formasi :
- Kepala Urusan Keuangan
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Kampung dibuka pada Tanggal 26 Mei s/d 10 Juni 2024
1. Persyaratan Umum :
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- Berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau sederajat;
- Berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada tanggal 11 September 2023;
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit Pemerintah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
- Bersedia Bertempat Tinggal di Kampung Tanjung Rejo Selama Menjadi Aparatur Kampung Tanjung Rejo.
- Pegawai Negeri Sipil/ASN PPPK, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan izin dari atasan yang berwenang;
- Bakal Calon Perangkat Kampung yang berasal dari Anggota BPK, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPK selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran.
- Untuk informasi lebih jelas Bakal Calon bisa berkonsultasi ke Sekretariat Panitia Penyaringan dan Penjaringan Aparatur Kampung di Kantor Kampung Tanjung Rejo.
2. Persyaratan Adminitrasi sebagai berikut :
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Kampung dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermeterai 10.000 kepada Kepala Kampung melalui Panitia P3K, dengan melampirkan sebagai berikut:
- Surat pernyataan (1 Lembar Bermaterai 2 Lembar Fotocopy):
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesiaserta Pemerintah;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi perangkat Kampung, dari calon perangkat Kampung;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar
- Dokumen Kependudukan dan Pendidikan (3 Lembar Fotocopy Di Legalisir) :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi ijazah SD/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi ijazah SMP/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi ijazah SMU/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi ijazah Perguruan Tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Jika Ada).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); (1 Lembar ASLI 2 Lembar Fotocopy Di Legalisir).
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter/Rumah Sakit pemerintah; (1 Lembar ASLI 2 Lembar Fotocopy Di Legalisir).
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna Biru sebanyak 4 (empat) lembar; (3 Ditempel di Surat Permohonan, 1 Lembar Untuk Nomor Ujian Seleksi).
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Wilayah Tugas Nya selama menjabat sebagai Perangkat Kampung; *(Bagi Yang Tinggal Di Luar Wilayah Tugasnya Sesuai Formasi yang Dilamar)
- Surat izin dari pejabat kepegawaian *(Bagi yang berasal dari PNS/ASN PPPK)
Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) rangkap berkas asli dan 2 (dua) rangkap lainnya fotocopy.
Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud dimasukkan ke dalam map snelhelter, sesuai dengan formasi yang dilamar yaitu : Formasi Kaur Keuangan Kampung map snelhelter warna Biru; (3 Map)
Penerimaan Berkas Pendaftaran dibuka tanggal 27 Mei 2023 s/d 10 Juni 2024 dengan jadwal:
- Hari Senin s.d Kamis Buka pukul 08.00 s/d 15.00 WIB dan
- Hari Jum'at s.d Minggu Buka dari pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
- Bertempat di Sekretariat Panitia Penyaringan dan Penjaringan Aparatur Kampung/Kantor Kampung Tanjung Rejo
*) Tahapan Seleksi Dapat Berubah Sewaktu-waktu dan Akan Di Informasikan Melalui Media Informasi dan Papan Pengumuman di Sekretariat Panitia.
Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Kampung di Kantor/Balai Kampung Tanjung Rejo pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
- Sdr. Bambang Kunarso NO. HP ; 0853-5144-4750.
- Sdr. Sutardi NO. HP ; 0823-7845-3584.
Informasi Selengkapnya Dapat Diunduh (Download) Pada Link Dibawah ini :
- PENGUMUMAN P3K-TANJUNG REJO
- BERKAS PERSYARATAN P3K TANJUNG REJO
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo