Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----

Artikel

Tata Cara Pengajuan Daftar Usulan RKP Kampung

25 Januari 2019 01:25:29  Administrator  203 Kali Dibaca  Berita Lokal

Apa itu RKP Kampung ? RKP Kampung singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Kampung 1 (satu) Tahun merupakan sebuah berkas perencanaan Kampung sebagai penjabaran dari RPJM Kampung (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung). Berkas RKP Kampung (Rencana Kerja Pemerintah Kampung) menjadi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung).

Bila dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) mendapat usulan yang tidak mampu dibiayai menggunakan dana desa. Maka, biasanya usulan tersebut akan di pisahkan, kemudian dimasukan ke dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Kampung atau di singkat DU-RKP Kampung.

RKP Kampung dan DU-RKP Kampung itu adalah dua berkas yang berbeda jenis, namun menjadi satu kesatuan dalam sebuah perencanaan di dalam Kampung. RKP Kampung secara sederhana dapat kita artikan sebagai berkas dasar dan pendanaanyan melalui APB Kampung.

DU-RKP Kampung adalah bagian yang terpisahkan dari berkas RKP Kampung. Namun, dalam kegiatan dan pendanaannya tidak mampu didanai menggunakan dana APB Kampung. Yang kemudian, pemerintahan Kampung mengusulkannya kegiatan itu kepada Bupati/ Wali Kota melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan musyawarah perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Bagi perangkat Kampung lama, hal ini tentu tidak jadi masalah. Karena Mereka sering melakukannya ditiap tahunnya. Maka dari itu, saya buatkan artikel ini untuk perangkat Kampung yang baru saja diangkat.

Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit memberikan cara pengajuan Daftar Usulan RKP Kampung yang tercatat dalam Pasal 51 Permendagri 114 Tahun 2014.

Tata Cara Pengajuan Daftar Usulan RKPDes

  • Kepala desa menyampaikan Daftar Usulan RKP Kampung kepada Bupati melalui Kecamatan.
  • Penyampaian Daftar Usulan RKP Kampung paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
  • Pengajuan Daftar Usulan RKP Kampung menjadi materi pembahasan di dalam perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
  • Bupati menginformasikan kepada Pemerintah Kampung tentang hasil pembahasan Daftar Usulan RKP Kampung.
  • Informasi tentang hasil pembahasan Pengajuan Daftar Usulan RKP Kampung di terima oleh Pemerintah Kampung setelah diselenggarakannya musyawarah pembangunan di Kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
  • Informasi sebagaiama Daftar Usulan RKP Kampung di terima Pemerintah Kampung paling lambat Bulan Juli tahun berikutnya.

Sumber: https://www.ucupnet.id

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA KAMPUNG TANJUNG REJO

 Peta Kampung