Apa itu RKP Kampung ? RKP Kampung singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Kampung 1 (satu) Tahun merupakan sebuah berkas perencanaan Kampung sebagai penjabaran dari RPJM Kampung (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung). Berkas RKP Kampung (Rencana Kerja Pemerintah Kampung) menjadi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung).
Bila dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) mendapat usulan yang tidak mampu dibiayai menggunakan dana desa. Maka, biasanya usulan tersebut akan di pisahkan, kemudian dimasukan ke dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Kampung atau di singkat DU-RKP Kampung.
RKP Kampung dan DU-RKP Kampung itu adalah dua berkas yang berbeda jenis, namun menjadi satu kesatuan dalam sebuah perencanaan di dalam Kampung. RKP Kampung secara sederhana dapat kita artikan sebagai berkas dasar dan pendanaanyan melalui APB Kampung.
DU-RKP Kampung adalah bagian yang terpisahkan dari berkas RKP Kampung. Namun, dalam kegiatan dan pendanaannya tidak mampu didanai menggunakan dana APB Kampung. Yang kemudian, pemerintahan Kampung mengusulkannya kegiatan itu kepada Bupati/ Wali Kota melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan musyawarah perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Bagi perangkat Kampung lama, hal ini tentu tidak jadi masalah. Karena Mereka sering melakukannya ditiap tahunnya. Maka dari itu, saya buatkan artikel ini untuk perangkat Kampung yang baru saja diangkat.
Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit memberikan cara pengajuan Daftar Usulan RKP Kampung yang tercatat dalam Pasal 51 Permendagri 114 Tahun 2014.
Sumber: https://www.ucupnet.id