Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----

Artikel

PERUBAHAN SISTEM LAYANAN ONLINE DISDUKCAPIL WAY KANAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

13 April 2020 21:43:19    129 Kali Dibaca  Berita Kampung

TanjungRejo.opendesa.id (10/04/2020) Berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 470/280/IV.09/WK/2020 Untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang cepat dan meluas, diinformasikan kepada Masyarakat Kampung Tanjung Rejo khususnya dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan pada Umumnya :

  1. Pemerintah Kabupaten Way Kanan menghentikan Sementara pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara tatap muka langsung sejak tanggal 2 April 2020.
  2. Sebagai penggantinya maka pelayanan dilakukan dengan cara pelayanan melalui jaringan WhatsApp, Untuk nomor WhatsApp yang dipergunakan adalah sebagai berikut :0822 8924 7651 Pelayanan KK dan Surat Pindah, 0822 8942 7314 Pelayanan E-KTP dan KIA, 0822 8924 7638 Pelayanan Akta Kelahiran, 0822 89247631 Pelayanan Akte Kematian dan Perkawinan.
  3. Masyarakat agar mengirimkan berkas Persyaratan Dokumen Kependudukan melalui Nomor WA tersebut diatas.
  4. Dokumen kependudukan yang sudah selesai diproses dapat diambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan dihari yang sudah ditentukan (Pemberitahuan melalui WhatsApp).
  5. Masyarakat agar menunda kepengurusan Dokumen Kependudukan sampai wabah COVID-19 berakhir kecuali untuk mengurus BPJS.

#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA KAMPUNG TANJUNG REJO

 Peta Kampung