Tanjung Rejo – Dalam rangka kepastian hukum dan layanan yang berwenang dalam melakukan tertib administrasi pada pemberian izin operasional pendirian Madrasah, Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Wilayah Lampung melakukan verifikasi dan validasi faktual atas dokumen pengusulan izin operasional MI Anidomiyah Terpadu Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, Ju'at (05/02/2021).
Setiap lembaga pendidikan agama dan keagamaan baik Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan Pondok Pesantren (Pontren) baik yang sudah berdiri maupun baru berdiri wajib mengusulkan izin operasional lembaganya. dan Khusus untuk lembaga yang baru berdiri maka kelengkapan berkas administrasi secara rinci dan terupdate harus disajikkan oleh pimpinan lembaganya.
Pemerintah Kampung Tanjung Rejo sangat mendukung dan berharap kepada pengurus madrasah agar dapat segera mengurus izin operasional sebagai bukti legalitas hukum yang kuat. sehingga dapat bermanfaat untuk generasi penerus yang akan menempuh pendidikan agama islam di kampung tanjung rejo.
dengan semakin berkembangnya Ilmu teknologi informasi, maka pendidikan di madrasah dapat menjadi filter yang berguna bagi orang tua dalam memasukkan anaknya agar mendapatkan pendidikan secara Islami.
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo