Tanjung Rejo - Pemerintah Kampung Tanjung Rejo menyampaikan dokumen LKPPK (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung) kepada BPK. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa ada 4 jenis laporan yang di susun oleh kepala kampung dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. LKPPK adalah satu diantara laporan tersebut.
Dengan diserahkannya dokumen LKPPK Tahun Anggaran 2020 ini maka kepala Kampung telah menyampaikan laporan kepada BPK terkait jalannya pemerintahan khususnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh sekretaris kampung tanjung rejo kepada Badan Permusyawaratan kampung tanjung rejo yang diwakili Wakil Ketua BPK Bapak Satar pada tanggal 29 Maret 2021 di balai kampung Tanjung Rejo. Acara dihadiri dan disaksikan oleh perangkat kampung, lembaga kampung dan perwakilan masyarakat.
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo