Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----

Artikel

Tata Cara Penetapan Pemberian Uang Santunan Kematian Tahun 2021

27 Mei 2021 14:24:22  Administrator  6.138 Kali Dibaca  Berita Lokal

Tanjung Rejo (27/05/2021) Diinformasikan kepada masyarakat Kampung Tanjung Rejo Khususnya dan Masyarakat Way Kanan pada umumnya, bahwasannya berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 900/89.b/IV.03-WK/2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pemberian Uang Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia Bagi Penduduk Kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2021 di Cap dan ditanda tangani oleh Bapak H. Raden Adipati Surya, S.H.,MM, Bupati Way Kanan.

Berdasarkan Surat tersebut masyarakat sudah bisa mengajukan Permohonan Pencairan Dana Santunan Kematian bagi yang mempunya sanak saudara yang meninggal dunia sejak tanggal 24 Desember 2020.

Bantuan dana santunan kematian atas meninggal dunia khusus bagi penduduk kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per orang yang akan dikirimkan melalui Rekening Ahli Warisnya.

Jika Ahli Waris tidak memiliki rekening bank wajib melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris Tidak Memiliki Rekening Bank, Surat tersebut boleh dibuat jika Ahli Waris Tidak Bisa Baca Tulis atau Uzur atau Sakit.

Dengan Persyaratan :

  1. KTP Asli Almarhum
  2. KTP Asli Ahli Waris
  3. KK Asli
  4. Kartu BPJS/KIS Asli Almarhum
  5. Copy Buku Rekening Bank Ahli Waris
  6. Surat Keterangan Kematian dari Kantor Kampung
  7. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Kampung
  8. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rekening Bank (bagi Ahli waris tidak bisa baca tulis / Uzur / Sakit).

Tata Cara Permohonan Pencairan Dana Bantuan Santunan Kematian

  1. Berkas Asli dibuat 3 Rangkap (1 rangkap untuk disdukcapil dan 2 rangkap untuk BPKAD)
  2. Berkas Fotocopy dibuat 3 rangkap (untuk Arsip Ahli Waris, Kantor Kampung, Kantor Kecamatan)
  3. Ahli Waris datang langsung ke Kantor Kampung dengan membawa Persyaratan Point 1-4 untuk mendapatkan berkas Point 6-8;
  4. Ahli Waris datang langsung ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Tanda Tangan Camat / Sekretaris Camat;
  5. Ahli Waris datang langsung ke Kantor Discapil Way Kanan di Blambangan Umpu untuk mendapatkan Akte Kematian dan Legalisir Data Kependudukan;
  6. Ahli Waris datang langsung ke Kantor BPKAD Way Kanan untuk Mencairkan Dana Santunan Kematian;
  7. Ahli Waris datang langsung ke Kantor BPJS Way Kanan untuk menonaktifkan Kepesertaan BPJS/KIS.

Kami selaku pemerintah Kampung Tanjung Rejo turut berduka cita atas meninggalnya Masyarakat Kampung Tanjung Rejo, Sanak Saudara kita bersama, semoga beliau-beliau yang telah meninggalkan kita terlebih dahulu mendapatkan tempat yang layak disisi Allah SWT.

Dan Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang telah memberikan Kebijakan untuk menganggarkan Dana Santuan Kematian bagi Warga Way Kanan dan khusunya Warga Kampung Tanjung Rejo.

Surat Edaran Dapat Dapat Di Download Pada Link di Bawah

#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo

Unduh Lampiran:
Edaran Bupati Tentang Santunan Kematian

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA KAMPUNG TANJUNG REJO

 Peta Kampung