Tanjung Rejo (27/05/2021) Diinformasikan kepada masyarakat Kampung Tanjung Rejo Khususnya dan Masyarakat Way Kanan pada umumnya, bahwasannya berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 900/89.b/IV.03-WK/2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pemberian Uang Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia Bagi Penduduk Kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2021 di Cap dan ditanda tangani oleh Bapak H. Raden Adipati Surya, S.H.,MM, Bupati Way Kanan.
Berdasarkan Surat tersebut masyarakat sudah bisa mengajukan Permohonan Pencairan Dana Santunan Kematian bagi yang mempunya sanak saudara yang meninggal dunia sejak tanggal 24 Desember 2020.
Bantuan dana santunan kematian atas meninggal dunia khusus bagi penduduk kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per orang yang akan dikirimkan melalui Rekening Ahli Warisnya.
Jika Ahli Waris tidak memiliki rekening bank wajib melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris Tidak Memiliki Rekening Bank, Surat tersebut boleh dibuat jika Ahli Waris Tidak Bisa Baca Tulis atau Uzur atau Sakit.
Dengan Persyaratan :
Tata Cara Permohonan Pencairan Dana Bantuan Santunan Kematian
Kami selaku pemerintah Kampung Tanjung Rejo turut berduka cita atas meninggalnya Masyarakat Kampung Tanjung Rejo, Sanak Saudara kita bersama, semoga beliau-beliau yang telah meninggalkan kita terlebih dahulu mendapatkan tempat yang layak disisi Allah SWT.
Dan Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang telah memberikan Kebijakan untuk menganggarkan Dana Santuan Kematian bagi Warga Way Kanan dan khusunya Warga Kampung Tanjung Rejo.
Surat Edaran Dapat Dapat Di Download Pada Link di Bawah
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo
Unduh Lampiran:
Edaran Bupati Tentang Santunan Kematian