Tanjung Rejo - Setelah Panitia Pemilihan BPK Tanjung Rejo Dibentuk beberapa waktu lalu, dan mulai mengumumkan tentang persyaratan untuk menjadi Calon Anggota BPK Tanjung Rejo, pada hari Minggu 30 Januari 2022. Panitia Pengisian Anggota BPK Tanjung Rejo Periode 2022 s/d 2028 kembali mengadakan Sosialisasi di Balai Kampung Tanjung Rejo Tentang Pemillihan Pemilihan BPK Tanjung Rejo yang juga dihadiri Perangkat Kampung Tanjung Rejo beserta Masyarakat Kampung Tanjung Rejo.
Panitia Pengisian Anggota BPK Tanjung Rejo memaparkan banyak tentang pesraratan dan mekanisme Penjaringan yang nantinya akan dilaksanakan. Selengkapnya mengenai Pengumuman dan Persyaratan pendaftaran menjadi anggota BPK Tanjung Rejo.
Ketua Panitia Bapak Drs. Sumaryadi Menyampaikan, Pemilihan Calon BPK Tanjung Rejo kali ini akan dilaksanakan dengan Cara Musyawarah Keterwakilan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018 di Kampung Tanjung Rejo nantinya akan berjumlah 9 Orang termasuk 1 Orang keterwakilan Perempuan, jumlah 9 Orang tersebut didapat berdasarkan Jumlah Penduduk Kampung Tanjung Rejo yang saat ini mancapai lebih dari 4.000 jiwa.
Berikut Persayaratan Calon Anggota BPK Tanjung Rejo Periode 2022-2028:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melanksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Kampung;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPK;
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Persyaratan Administrasi Calon Anggota BPK terdiri atas:
- Surat Permohonan Bakal Calon Anggota BPK Bermaterai 10.000 (Blangko Disediakan Panitia);
- Pas Foto berwarna 3 Lembar;
- Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 (Blangko Disediakan Panitia) antara lain:
-
- Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat Pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar NKRI tahun 1945, serta memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Surat Pernyataan bukan sebagai perangkat pemerintahan Kampung;
- Surat Pernyataan Bersedia di calonkan menjadi anggota BPK;
- Surat Pernyataan Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
- Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota BPK 3 Periode Berturut-Turut.
- Foto copy KTP yang telah dilegalisir oleh Pejabat pada perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Foto copy Akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang kependudukan dan catatan sipil, bagi yang memiliki akte kelahiran dengan barcode, maka tidak perlu di legalisir (bagi yang belum berusia 20 tahun Foto copy surat nikah yang telah dilegalisir oleh instansi terkait);
- Foto copy ijazah pendidikan Formal atau paket kesetaraan dari tingkat Dasar sampai dengan ijazah terakhir yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang atau Foto copy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat. atau foto copy ijazah pondok pesantren dilengkap dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang yang berwenang, atau dalam hal ijazah calon anggota BPK hilang atau rusak, diganti dengan surat keterangan pengganti dari pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pendidikan Minimal SMP/Sederajat);
Berikut Jadwal Pendaftaran Calon Anggota BPK Tanjung Rejo Periode 2022-2028:
- Sosialisasi Masal 25 s.d 30 Januari 2022;
- Pendaftaran calon anggota BPK tanggal 31 Januari s.d 05 Februari 2022;
- Penelitian berkas administrasi tanggal 19 - 25 Februari 2022;
- Klarifikasi Ke Pihak Terkait 26 Februari - 6 Maret 2022;
- Pengumuman calon anggota BPK yang memenuhi syarat administrasi tangal 7 - 9 Maret 2022;
- Pelaksanaan pemilihan keterwakilan wilayah dan Keterwakilan Perempuan tanggal 17 - 24 Maret 2022;
- Pelaksanaan pemilihan Wilayah dan keterwakilan Perempuan tanggal 17 - 24 Maret 2022;
- Penetapan calon anggota BPK terpilih dan Daftar Tunggu oleh panitia tanggal 17 - 24 Maret 2022;
- Penyampaian Hasil Pengisian Anggota BPK Ke Kepala Kampung Tanggal 25 - 27 Maret 2022;
Semoga Kegiatan ini dapan berjalan baik dan menghasilkan anggota BPK yang dapat mewakili aspirasi masyarakat di wilayah pemilihannya.
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo
.