Way Kanan - kegiatan hari ini yaitu Perekaman KTP yang bertempat di Balai Kampung Tanjung Rejo. Banyak warga sekitar yang mendaftar untuk perekaman e-KTP.
Syarat untuk membuat e-KTP adalah:
1. Berumur 17 tahun.
Membawa fotokopi KK.
2.Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan.
3. Datang ke Dinas Dukcapil atau Balai Desa setempat.
4. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.
Langkah langkah perekaman e-KTP:
1. Foto
2. Tanda Tangan
3. Empat Jari Kanan
4. Empat Jari Kiri
5. Dua Ibu Jari
6. Rekam Iris Mata
7. Telunjuk Kanan
8. Telunjuk Kiri
9. Tanda Tangan
Perekaman KTP Elektronik cukup sekali seumur hidup. KTP-Elektronik berlaku seumur hidup pemilik. Saat perekaman tidak diperbolehkan memakai kacamata maupun softlens. Harap berpakaian rapi dan sopan, Senin 10 Oktober 2022.