berita-desa
-
TanjungRejo.opendesa.id (10/04/2020) Berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 470/280/IV.09/WK/2020 Untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang cepat dan meluas, diinformasikan kepada Masyarakat Kampung Tanjung Rejo khususnya dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan pada Umumnya :
Pemerintah Kabupaten Way Kanan menghentikan Sementara pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara tatap muka langsung sejak tanggal 2 April 2020.
Sebagai penggantinya maka pelayanan dilakukan dengan cara pelayanan melalui jaringan WhatsApp, Untuk ...